Powered By Blogger

Kamis, 18 November 2010

Fatwa-Fatwa Tentang Wanita

Hukum memakai celana
Lajnah Daimah Lil Ifta' ditannya : Bolehkah wanita mangenakan celana sebagaimana pria?

Jawaban: Tidak di perbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah. Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping menggenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah SAW telah melaknat para wanita yang menyerupai pria.

Pakaian yang Ada Tulisan Bahasa Inggris

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Apa pakaian yang bertuliskan tulisan-tulisan dalam bahasa inggris yang kita tidak mengerti artinya. Mungkin menunjukkan arti yang kotor. Apakah ini merupakan tasyabbuh?

Jawaban: Merupakan kewajiban untuk menanyakan arti tulisan selain bahasa arab ini, karena mungkin artinya merusak akhlak. Tidak diperbolehkan untuk menggenakan pakaian yang bertuliskan baik tulisannya inggris ataupun selainnya yang bukan bahasa arab, kecuali apabila telah yakin artinya tidak merusak kehormatan, ataupun mengagungkan kaum kafir, karena tulisannya tersebut bisa jadimerupakan ungkapan yang mengagungkan orang kafir, seperti seiman, penemu yang melakukan sesuatu yang belum ada sebelumnya dan sebagainya. Dalam kondisi ini maka pakaian tersebut hukumnya haram. Demikian pula apabila kalimat yang tertulis memounyai arti yang rendah. Karena itulah harus ditanyakan apa arti tulisan itu sebelum mengenakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar